DPRD Sumba Timur Desak Cabut Izin CV Nakal, Skandal Pengiriman Kuda Terbongkar di Karantina Waingapu

Dion. Umbu Ana Lodu
Sebagian kuda yang ditenggarai masih muda dan tidak diperbolehkan untuk diantarpulaukan ditemukan DPRD dalam Sidak ke Karantina Waingapu(Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Aroma pelanggaran dalam praktik pengiriman ternak kuda antar pulau di Sumba Timur akhirnya terkuak. DPRD Sumba Timur terus bersuara. Rekomendasi tegas pun dilayangkan: cabut izin usaha pelaku yang terbukti bermain di luar aturan.

Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Aldy Rihi, dalam konferensi pers bersama 14 anggota DPRD lainnya,  Senin (26/4/2026) siang, membeberkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Balai Karantina Waingapu pada 14 hingga 17 April 2026 lalu.

Sidak tersebut bukan tanpa alasan. DPRD mencium adanya kejanggalan dalam proses pengiriman ternak kuda, khususnya kuda, yang diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2025.

Hasilnya mencengangkan. Pada CV Matalu, dari total 245 ekor kuda jantan yang hendak dikirim, ditemukan tujuh ekor tidak memenuhi syarat. Rinciannya, kuda jantan muda serta satu kuda betina produktif dengan bobot di bawah ketentuan.

Tak berhenti di situ, temuan serupa juga terjadi pada CV Chika Putri Permata. Di perusahaan ini, DPRD menemukan 11 ekor kuda betina produktif, bahkan satu di antaranya dalam kondisi bunting.

“Ini pelanggaran serius. Tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keberlanjutan populasi ternak di daerah,” tegas Umbu Aldy Rihi.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network