Beberapa kali jalan desa ini dipersoalkan karena masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun berdasarkan pengecekan Media Indonesia melalui data lapangan, hanya sekitar 1900 meter persegi bagian badan jalan masuk hutan produksi bukan hutan lindung. Sehingga sangat bisa bila dilakukan pengerjaan jalan dari proyek pemerintah dengan mekanisme yang lebih mudah. Untuk pembangunan jalan di dalam kawasan hutan pihak pemerintah wajib melakukan ijin pinjam pakai kawasan salah satu persyaratnya adalah persetujuan lingkungan yang didalamnya terdapat, UKL UPL untuk jalan dengan resiko kecil, Amdal untuk jalan dengan resiko besar dan SPPL untuk jalan tanpa resiko sesuai PP no 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Selain itu untuk luasan dibawah 5 Ha, pengurusan ijin atau persetujuan lingkungan melalui balai kawasan hutan provinsi.
Warga Minta Jokowi Bantu
Anselmus Mere, salah satu tokoh masyarakat kampung Dhawe, Desa Lodaolo mengatakan printisan untuk membangun jalan sudah dilakukan sejak tahun 1960-an namun sampi kini tidak ada perbaikan. Upaya warganya untuk menemui beberapa bupati tidak menuai hasil dan malahan jalan kian buruk. Setiap inspeksi jalan tak membuat warga di desanya lega namun hanya puas dengan janji-janji manis. Kini ia dan warganya hanya bisa berharap ke pemerintah pusat dan Presiden Jokowi sebelum akhir masa jabatannya.
“ Kami sudah capek minta ke pemerintah daerah, semakin mereka ini tutup mata. Padahal ini daerah potensi ekonominya kuat sekali. Jalan dibangun di tempat lain yang potensi ekonominya tidak ada, jadi kami minta tolong pak Jokowi semoga bisa dengar suara kami,” ungkap Anselmus yang juga seorang guru tersebut.
Warga kini pasrah semoga ada bantuan dari pemerintah pusat demi membantu pemulihan ekonomi yang sudah tak diperhatikan puluhan tahun lamanya. Warga berharap gencarnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan Jokowi selama masa kepemimpinnya juga dirasakan warga di 2 desa ini sebelum habis masa jabatannya tahun ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait