KUPANG, iNewsSumba.id – Zulkarnaen, mantan pimpinan atau Kepala Perum Bulog (Kabulog) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, resmi menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi kegiatan penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP). Status baru mantan orang nomer satu di Bulog Waingapu itu resmi disematkan Kejati NTT pada Rabu (25/5/2024) lalu.
Zulkarnaen tersandung dugaan korupsi pengadaan CBP tahun anggaran 2023-2024 selama bertugas di Kabupaten Sumba Timur. Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, pada wartawan selepas penetapan status baru sosok yang selama bertugas di Waingapu dikenal sebagai penikmat kopi dan rokok berat itu.
Informasi yang dirangkum oleh sejumlah media menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.
“Yang bersangkutan tadi sudah dipanggil, dan dia memenuhi panggilan. Sudah kami serahkan juga surat penetapan tersangka. Kami juga sudah jadwalkan untuk pemeriksaan saudara Zulkarnaen sebagai tersangka,” papar Salesius.
Sayangnya, paska penetapan Zulkarnaen sebagai tersangka itu, keberadaan Rizky Kaseh, Asisten Manager Supply Chain dan Pelayanan (SCPP) Perum Bulog Waingapu masih misterius. Padahal keberadaan Rizky sangat penting untuk kelanjutan pemeriksaan dan penelusuran keterlibatannnya dalam kasus ini, paling tidak untuk mencocokkan keterangan Zulkarnaen yang terkesan melimpahkan kesalahan juga tanggung jawab padanya
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait