Diduga Korupsi Mantan Kabulog Waingapu Diperiksa Kejati NTT, Sejumlah RPK di Waingapu Nihil Pasokan

Dion. Umbu Ana Lodu
Zulkarnaen, berkemeja putih, Mantan Kabulog Waingapu Sumba Timur saat menyerahkan uang tunai Rp250 juta pada penyidik Kejati NTT.. Zulkarnaen diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran beras - Foto Kolase : istimewa dan iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Zulkarnaen yang merupakan mantan Kepala Bulog (Kabulog) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, dikabarkan sejumlah media di NTT jalani pemeriksaan intensif  dan marathon oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Jerat hukum untuk perbuatannya bersama para kroninya nampak telah menganga, paling tidak hal itu terindikasi dari pengembalian uang tunai senilai Rp250 juta pada penyidik Kamis (16/5/2024) lalu.

Dikutip dari sejumlah media regional NTT disebutkan uang senilai Rp250 juta itu diperoleh Zulkarnaen dari Asisten Manager SCCP, Rizky Kaseh. Oknum terakhir mendapat uang itu dari pengadaan Beras Premium Fiktif.

"Iya benar. Kepala Perum Bulog Cabang Waingapu, Zulkarnaen mengembalikan uang senilai Rp250 juta kepada penyidik. Uang itu merupakan hasil dari pengadaan Beras Premium Fiktif yang diterima dari Rizky Kaseh," tegas Kasie Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur, Jumat  (17/5/2024) pada wartawan.

Masih urai Salesius, Zulkarnaen cs dalam memuluskan aksinya menggunakan dokumen fiktif, untuk memenuhi persyaratan pengadaan beras premium yang ditetapkan Perum Bulog pusat tahun 2023 sebanyak 700 ton.

"Pembuatan dokumen fiktif oleh Rizky Kaseh berdasarkan persetujuan Kepala Perum Bulog Cabang Waingapu, Zulkarnaen untuk penuhi persyaratan Perum Bulog Pusat tahun 2023 sebanyak 700 ton," beber Selesius.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network