Dugaan Penggelapan Sertipikat Tanah, Staf PPAT dan Seorang Warga Sumba Timur Diadukan ke Polisi

Dion. Umbu Ana Lodu
Pengacara Aris Manja Palit mendampingi Rudolof Gili, kliennya kala konferensi pers terkait kasus dugaan penggelapan sertfikat tanah - Foto : iNewsSumba.id

“Pada tanggal 5 November 2020, klien kami mengecek ke notaris dan menanyakan kepada saudara MDL, kenapa proses AJB dan balik nama tidak kunjung di lakukan. Dan tidak ada tanggapan dari pihak Notaris.  Tidak hanya sampai di situ, pada tahun 2021, 2022 hingga tahun 2023, namun tetap jawaban yang sama yakni belum dikembalikan oleh saudara AKM. Ditanya pada AKM, malah dijawab sudah dikembalikan pada MDL,” beber Aris yang kembali diamini Rudolof.

Perjuangan untuk ‘mencari jejak’ guna mendapatkan sertipikat tanah miliknya itu akhirnya menunjukkan titik terang, namun justru mengecewakan Rudolof. Pasalnya, jelas Aris lebih lanjut, pada tanggal 6 Juli 2023, saudara MDL akhirnya mengakui melalui pesanWA bahwa tanah tersebut sudah terjual dari tahun 2021 pada ongko John Untono, pemilik Toko Sinar Duta seharga Rp500 juta dan bahkan telah dibalik nama ponakan ongko John.

“Rentetan peristiwa itu, dan puncaknya setelah mengetahui tanah itu telah dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, maka kami membuatkan laporan Polisi tanggal 21 November 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan sertipikat tanah yang dilakukan oleh saudara MDL dan saudara AKM,” pungkas Aris yang diiyakan Rudolof Gili saat itu.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network