SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Rudolof Gili, seorang warga kelahiran Sumba Timur namun kini berdomisili di Bali, mengaku menjadi korban penggelapan sertipikat tanah miliknya. Dugaan penggelapan sertipikat tanah itu bahkan telah dilaporkannya ke Polres Sumba Timur, NTT, pada tanggal 21 November 2023 lalu, dan hingga kini masih dalam penyelidikan aparat.
Terkait kasus dimaksud, Rudolof Gili dan Aris Manja Palit, selaku kuasa hukumnya, Selasa (26/3/2024) lalu kepada sejumlah wartawan termasuk iNews.id di Waingapu menyatakan, 2 orang telah dilaporkan pihaknya ke Polres Sumba Timur.
Kedua orang yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan sertipikat tanah itu masing-masing Melkianus Djara Liwe (MDL), oknum pengawai pada salah satu kantor PPAT/Notaris dan Atniel Kore Mega(AKM), seorang warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Sumba Timur.
Dijelaskan secara runut oleh Aris Manja Palit, bahwa kliennya Rudolof Gili, pada tanggal 15 Mei 2019, melalui istrinya melakukan transfer dana DP atau uang muka sebesar Rp50 juta ke rekening Martinus Mara Rihi untuk sebidang tanah yang luasnya sekira 1,3 hektar di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Sumba Timur. Dan selanjutnya pada 29 Mei 2019, istri kliennya kembali lakukan transfer dana untuk pelunasan tanah tersebut sebesar Rp600 juta ke rekening yang sama.
“Selanjutnya tanggal 22 Juni 2019 klien saya menyerahkan berkas berupa sertifikat tanah atas nama Martinus Mara Rihi pada kantor Notaris yang diterima oleh saudara MDL selaku pegawai di kantor itu untuk di buatkan Akte Jual Beli dan balik nama dari penjual ke nama pembeli yakni klien saya Rudolof Gili,” urai Aris diamini Rudolof.
Kisah terus berlanjut diuraikan Aris yang merupakan pengacara, kelahiran Lailunggi, Pinu Pahar namun kini yang berkantor dan berkarir di Bukit Darmo Golf, Surabaya, Jawa Timur itu. Dikatakannya, pada tanggal 7 November 2019, kliennya mengirimkan pesan melalui whatsapp (WA) pada saudara AKM untuk memasarkan tanah tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar.
“Kemudian Saudara AKM menelpon korban untuk meminta izin agar sertifikat yang ada pada notaris diambilnya untuk di tunjukan kepada calon investor. Jadi kami tekankan di sini, diijinkan untuk menunjukkan pada calon pembeli atauu investor, bukan untuk di kuasai,” tegas Aris sembari menambahkan, selanjutnya pada 19 Januari 2020, kliennya mengirim pesan WA pada saudara AKM untuk menanyakan apakah sertifikat tanah Padadita telah di kembalikan kepada saudara MDL atau belum.
“Karena tidak ada kejelasan dari saudara AKM tentang sertifikat tanah dan calon investor tersebut dari bulan November 2019 hingga Maret 2020, maka pada tanggal 20 maret 2020 saudara korban atau klien kami batalkan rencana penjualan tanah tersebut. Selanjutnya tanggal 5 November 2020, klien saya yang disini sebagai korban mengirim pesan WA lagi pada saudara AKM yang menanyakan apakah sertipikat tanah tersebut sudah di kembalikan kepada MDL atau belum. Namun tidak ada jawaban atau tidak direspon,” papar Aris.
Karena merasa adanya kejanggalan, lanjut Aris, kliennya yang sebelumnya menaruh kepercayaan penuh pada saudara AKM, menjadi hilang kepercayaannya. Untuk memastikan nasib tanah bersertipikat milkinya itu, kliennya mengecek ke notaris pada tanggal yang sama.
“Pada tanggal 5 November 2020, klien kami mengecek ke notaris dan menanyakan kepada saudara MDL, kenapa proses AJB dan balik nama tidak kunjung di lakukan. Dan tidak ada tanggapan dari pihak Notaris. Tidak hanya sampai di situ, pada tahun 2021, 2022 hingga tahun 2023, namun tetap jawaban yang sama yakni belum dikembalikan oleh saudara AKM. Ditanya pada AKM, malah dijawab sudah dikembalikan pada MDL,” beber Aris yang kembali diamini Rudolof.
Perjuangan untuk ‘mencari jejak’ guna mendapatkan sertipikat tanah miliknya itu akhirnya menunjukkan titik terang, namun justru mengecewakan Rudolof. Pasalnya, jelas Aris lebih lanjut, pada tanggal 6 Juli 2023, saudara MDL akhirnya mengakui melalui pesanWA bahwa tanah tersebut sudah terjual dari tahun 2021 pada ongko John Untono, pemilik Toko Sinar Duta seharga Rp500 juta dan bahkan telah dibalik nama ponakan ongko John.
“Rentetan peristiwa itu, dan puncaknya setelah mengetahui tanah itu telah dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, maka kami membuatkan laporan Polisi tanggal 21 November 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan sertipikat tanah yang dilakukan oleh saudara MDL dan saudara AKM,” pungkas Aris yang diiyakan Rudolof Gili saat itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait