SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Rudolof Gili, seorang warga kelahiran Sumba Timur namun kini berdomisili di Bali, mengaku menjadi korban penggelapan sertipikat tanah miliknya. Dugaan penggelapan sertipikat tanah itu bahkan telah dilaporkannya ke Polres Sumba Timur, NTT, pada tanggal 21 November 2023 lalu, dan hingga kini masih dalam penyelidikan aparat.
Terkait kasus dimaksud, Rudolof Gili dan Aris Manja Palit, selaku kuasa hukumnya, Selasa (26/3/2024) lalu kepada sejumlah wartawan termasuk iNews.id di Waingapu menyatakan, 2 orang telah dilaporkan pihaknya ke Polres Sumba Timur.
Kedua orang yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan sertipikat tanah itu masing-masing Melkianus Djara Liwe (MDL), oknum pengawai pada salah satu kantor PPAT/Notaris dan Atniel Kore Mega(AKM), seorang warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Sumba Timur.
Dijelaskan secara runut oleh Aris Manja Palit, bahwa kliennya Rudolof Gili, pada tanggal 15 Mei 2019, melalui istrinya melakukan transfer dana DP atau uang muka sebesar Rp50 juta ke rekening Martinus Mara Rihi untuk sebidang tanah yang luasnya sekira 1,3 hektar di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Sumba Timur. Dan selanjutnya pada 29 Mei 2019, istri kliennya kembali lakukan transfer dana untuk pelunasan tanah tersebut sebesar Rp600 juta ke rekening yang sama.
“Selanjutnya tanggal 22 Juni 2019 klien saya menyerahkan berkas berupa sertifikat tanah atas nama Martinus Mara Rihi pada kantor Notaris yang diterima oleh saudara MDL selaku pegawai di kantor itu untuk di buatkan Akte Jual Beli dan balik nama dari penjual ke nama pembeli yakni klien saya Rudolof Gili,” urai Aris diamini Rudolof.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait