Aparat papar Helmi Wildan lebih lanjut telah pula lakukan Visum Et-Repertum terhadap korban, memeriksa saksi- saksi dan korban dan telah menahan pelaku di Rutan Polres sejak Rabu (22/11/2023). Sementara korban hingga kini dibawah pengawasan dan perlindungan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Sumba Timur karena alami trauma psikis dan fisik.
Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang - Undang UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP jadi jeratan hukum bagi PNB. Ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 menanti pelaku, apalagi pelaku adalah orang tua kandung yang mestinya sebagai pelindung dan memberikan rasa aman pada anak dan anggota keluarganya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait