SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Anderias Tamu Ama selaku salah satu anggota tim kuasa hukum dari Dokter Lely Harakai, mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT telah mengajukan permohonan pembantaran plus penangguhan penahanan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hal itu diungkapnya ketika dihubungi via gawainya, Senin (13/11/2023) malam lalu.
Dikatakan Anderias Tamu Ama yang akrab disapa Umbu Andi itu, surat permohonan dimaksud telah dimasukannya Senin (13/11/2023) pagi lalu. Surat kitu sebutnya berperihal permohonan penangguhan penahanan atau peralihan tahanan ataupun pembantaran.
“Saya dapat informasi dari keluarga di rumah sakit sebutkan dokter sudah tanda tangani surat pembantaran selama 5 hari,” ungkap Umbu Andi.
Ditanya perihal surat permohonan itu apakah disertakan dengan keterangan dokter yang menegaskan perlunya perawatan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan kliennya? Umbu Andi mengaku belum menyertakan surat dimaksud. Hal itu sebut dia karena kondisi Minggu (12/11/2023) malam kemarin memerlukan langkah cepat baik untuk penanganan medis kliennya maupun langkah- langkah hukum yang perlu dilakukan pihaknya.
“Soalnya tadi malam kita sama – sama lihat kondisi keluarga dan pihak yang bersimpati pada kondisi klien kami. Jadi situasional saat itu mengharuskan kami ambil langkah cepat untuk membuat surat permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan ataupun pembantaran. Jadi tadi malam ibu Asnat tanda tangan sebagai penjamin,” tandas Umbu Andi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait