SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mengembalikan 5 pelaku tindak pidana ke keluarga masing – masing, Jumat (27/10/2023) siang lalu. Langkah itu menyusul tuntasnya proses dan dikabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) oleh Kejagung.
Proses penyerahan kelima pelaku tindak pidana itu diwarnai suasana haru saat dihelat di pelataran kantor Kejari Sumba Timur. Terpantau saat itu, satu persatu para pelaku dilepaskan borgol dan rompi tahanannya dan diberikan pencerahan dan penguatan oleh Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Victoris P. Purba yang diwakili Kasie Intel Kejari Sumba Timur, Abdul Haris.
Usai melepas borgol dan rompi tahanan, Abdul Haris yang bertidak selaku Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sumba Timur didampingi Kasie Pidum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony, mengingatkan pada masing – masing pelaku tindak pidana itu, pentingnya menjaga perilakunya ketika kembali ke keluarga dan masyarakat, agar tidak kembali jalani proses hukum.
“Ingat restorative justice ini diperjuangkan dan kemudian dikabulkan setelah lalui proses dan pertimbangan dan keyakinan bahwa saudara tidak akan melakukan tindak pidana serupa juga lainnya dikemudian hari. Jalin kembali eratnya hubungan kekeluargaan dan sosial kemasyarakatan,” tegas Abdul Haris.
Para pelaku tindak pidana itu kemudian diterima kembali dengan haru dan suka cita oleh keluarganya yang telah menunggu bersama tokoh masyarakat, pemerintahan dan agama.
Di tempat yang sama, Kasie Pidum Muhammad Rony yang juga sebelumnya bertindak sebagai fasilitator terjadinya mediasi dan kemudian ditindaklanjuti dengan gelaran RJ itu menekankan agar para pelaku yang sebelumnya menyandang status tersangka itu untuk dengan sangat belajar dari kasus yang telah terjadi dan kembali menjalin hubungan baik dengan sesamanya.
“Harus disadari bahwasanya tujuan RJ ini dilakukan adalah untuk mengembalikan situasinya kembali seperti semula, dimana rukun dan tanpa ada permasalahan yang harus dihadapi dengan tindak kekerasan dan kemudian berdampak pada proses hukum,” tegas Muhammad Rony.
Paska tuntasnya proses itu, kepada iNews.id, Muhammad Rony dan Abdul Haris menjelaskan kelima tersangka yang dikembalikan ke keluarganya itu terkait perkara pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Proses pelepasan rompi dan borgol 5 pelaku pidana oleh PLh Kajari paska permohonan Restorative Justive-nya dikabulkan oleh Kejati dan Kejagung di depan Kantor Kejari Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id
“Kelimanya yang tadi kita kembalikan ke keluarga itu sebelumnya terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama – sama ada 2 orang dan 3 orang lainnya kasus penganiayaan biasa. Perlu juga kami sampaikan di sini bahwa sepanjang tahun 2023 ini Kejari Sumba Timur sukses laksanakan 11 restorative justice yang mana tertinggi untuk seluruh Kejari se-NTT,” jelas Muhammad Rony diamini Abdul Haris.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait