Di tempat yang sama, Kasie Pidum Muhammad Rony yang juga sebelumnya bertindak sebagai fasilitator terjadinya mediasi dan kemudian ditindaklanjuti dengan gelaran RJ itu menekankan agar para pelaku yang sebelumnya menyandang status tersangka itu untuk dengan sangat belajar dari kasus yang telah terjadi dan kembali menjalin hubungan baik dengan sesamanya.
“Harus disadari bahwasanya tujuan RJ ini dilakukan adalah untuk mengembalikan situasinya kembali seperti semula, dimana rukun dan tanpa ada permasalahan yang harus dihadapi dengan tindak kekerasan dan kemudian berdampak pada proses hukum,” tegas Muhammad Rony.
Paska tuntasnya proses itu, kepada iNews.id, Muhammad Rony dan Abdul Haris menjelaskan kelima tersangka yang dikembalikan ke keluarganya itu terkait perkara pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Proses pelepasan rompi dan borgol 5 pelaku pidana oleh PLh Kajari paska permohonan Restorative Justive-nya dikabulkan oleh Kejati dan Kejagung di depan Kantor Kejari Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id
“Kelimanya yang tadi kita kembalikan ke keluarga itu sebelumnya terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama – sama ada 2 orang dan 3 orang lainnya kasus penganiayaan biasa. Perlu juga kami sampaikan di sini bahwa sepanjang tahun 2023 ini Kejari Sumba Timur sukses laksanakan 11 restorative justice yang mana tertinggi untuk seluruh Kejari se-NTT,” jelas Muhammad Rony diamini Abdul Haris.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait