SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mengembalikan 5 pelaku tindak pidana ke keluarga masing – masing, Jumat (27/10/2023) siang lalu. Langkah itu menyusul tuntasnya proses dan dikabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) oleh Kejagung.
Proses penyerahan kelima pelaku tindak pidana itu diwarnai suasana haru saat dihelat di pelataran kantor Kejari Sumba Timur. Terpantau saat itu, satu persatu para pelaku dilepaskan borgol dan rompi tahanannya dan diberikan pencerahan dan penguatan oleh Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Victoris P. Purba yang diwakili Kasie Intel Kejari Sumba Timur, Abdul Haris.
Usai melepas borgol dan rompi tahanan, Abdul Haris yang bertidak selaku Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sumba Timur didampingi Kasie Pidum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony, mengingatkan pada masing – masing pelaku tindak pidana itu, pentingnya menjaga perilakunya ketika kembali ke keluarga dan masyarakat, agar tidak kembali jalani proses hukum.
“Ingat restorative justice ini diperjuangkan dan kemudian dikabulkan setelah lalui proses dan pertimbangan dan keyakinan bahwa saudara tidak akan melakukan tindak pidana serupa juga lainnya dikemudian hari. Jalin kembali eratnya hubungan kekeluargaan dan sosial kemasyarakatan,” tegas Abdul Haris.
Para pelaku tindak pidana itu kemudian diterima kembali dengan haru dan suka cita oleh keluarganya yang telah menunggu bersama tokoh masyarakat, pemerintahan dan agama.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait