KUPANG, iNewsSumba.id - Arah dari kebijakan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat melalui program Desa Sadar Hukum sejalan dengan Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2020 – 2024. Untuk mewujudkan visi misi tersebut Kantor Wilayah Kemenkumham NTT telah melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM di daerah.
Pembangunan Hukum dan HAM di daerah dalam bentuk pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, pengembangan perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh dan bantuan hokum, pengoordinasian pemajuan HAM di wilayah, pengkajian dan penelitian, di bidang hukum dan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Sabtu (23/9/2023) mengatakan dalam sambutannya, tahun 2023 ini Kantor Wilayah Kemenkumham NTT telah berkomitmen untuk mensinergiskan dan menyelaraskan pelaksanaan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM tersebut.
" Salah satu prioritas kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yaitu program dan kegiatan meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat melalui pembinaan dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum,” tandasnya.
Desa/Kelurahan Sadar Hukum lanjut Marciana, adalah wilaya yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Program desa atau kelurahan sadar hukum itu sebut dia bertujua untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait