Diakui Marciana, pembentukan Desa/kelurahan sadar hukum di NTT memiliki tantangannya tersendiri. Sebagai provinsi kepulauan, sebut dia, percepatan pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum harus efektif dan efisien, dan dilakukan secara gotong royong oleh Pemerintah hingga jajaran Desa juga organisasi bantuan hukum dan kelompok masyarakat.
“Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT memperkuat prinsip elaborasi dalam melaksanakan Pembinaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum. Setelah melakukan pembinaan dan pengukuhan desa dan kelurahan sadar hukum, maka pada hari ini tibalah pada saat yang berbahagia untuk melakukan peresmian desa atau kelurahan sadar hukum,”papar Marciana dalam acara yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Hukum Nasional, Kantor Kemenkumham Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait