Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan, 87 Orang Ditangkap

Emi Maunmuti
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudy Darmoko didampingi PJU dan Kapolres menunjukkan barang bukti kejahtan konvensional. (Foto : iNewsSumba.id/Emi Maunmuti).

KUPANG, iNewsSumba.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 76 kasus tindak pidana konvensional selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan dan menahan sebanyak 87 tersangka.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Rudy Darmoko dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Dirreskrimum Kombes Pol. Sigit Haryono, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, Kapolres Kupang AKBP Rudy Ledoh, serta Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Kapolda mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT bersama seluruh jajaran Satuan Reserse Kriminal di tingkat Polres.

Sepanjang lima bulan pertama tahun 2026, polisi menangani berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian publik. Mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, penganiayaan berat hingga kasus pembunuhan.

Selain itu, aparat juga mengungkap kasus penipuan, penggelapan, kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, serta pelanggaran kepemilikan senjata tajam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menjelaskan seluruh pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat kepolisian.

"Tindakan kepolisian ini digerakkan secara sinergis oleh personel Ditreskrimum Polda NTT berkolaborasi dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal di tingkat Polres. Total ada 76 laporan polisi dan dari serangkaian penegakan hukum tersebut aparat kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan sebanyak 87 orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network