Berkas ASN yang Terlibat Pencurian Ternak di Lewa Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dion. Umbu Ana Lodu
YL alias Yunus, oknum ASN yang terlibat pidana sebagai penadah ternak curian di Kecamatan Lewa saat diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur - Foto : Istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Berkas plus 3 tersangka yang terlibat tindak pidana pencurian ternak  (Curnak) dan juga penadah diserahkan penyidik Polsek Lewa kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.  YL alias Yunuus, satu dari tiga tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Resort Peternakan wilayah Kecamatan Lewa.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa Ipda Muhammad Andi Fayet kepada iNewsSumba.id, Selasa (21/3/2023) menjelaskan penyerahan berkas dan ketiga tersangka itu dilaksanakan Senin (20/3/2023) lalu.

“Sudah diserahkan berkas juga tersangkanya bersama barang bukti kemarin. Oleh JPU berkas dinyatakn lengkap atau P21,  ” tandas Andi Fayet didampingi Kanit Reksrim Polsek Lewa, Aipda Juan Pablo.

Lebih lanjut dijelaskan Andi Fayet, 2 tersangka lainnya telah lebih dahulu diserahkan, Selasa (14/3/2023) sore lalu.

“Selasa lalu FNO alias Ferdi dan EHKR alias Eben, berkas dan tersangkanya juga barang bukti  telah pula diserahkan JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Andi Fayet.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / I / 2023/ SPKT / Sektor Lewa / Res ST / Polda NTT bertanggal 12 Januari 2023 lalu.


FNO alias Ferdi dan EHKR alias Eben, 2 TSK pencurian ternak di Kecamatan Lewa saat diserahkan ke JPU didampingi penyidik Polsek Lewa di Kejaksaan Negeri Sumba Timur - Foto : Istimewa

“Kami dapat laporan bahwa Hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 sekitar jam 01.00 WITA lalu bertempat di padang pengembalaan Bidiwai desa persiapan Padadalu, kecamatan Nggoa, diketahui terjadinya kehilangan ternak sapi milik Melkianus Umbu Duka yang merupakan seorang pegawai kontrak daerah,” jelas Ipda Andi Fayet.   

Dari penelusuran aparat dan keterangan dari sejumlah warga yang kemudian menjadi saksi itu, kata Andi, diketahui adanya keterlibatan 3 pelaku masing – masing FNDO alias Ferdi yang berperan sebagai pelaku sekaligus pemilik mobil untuk mengangkut barang bukti (BB) ternak curian, EHKR alias EBEN.

“Ketika ditangkap kemarin dan diinterogasi lebih lanjut, aparat mendapatkan pengakuan bahwa Ferdi dan komplotannya merupakan otak atau inisiator juga eksekutor,” timpal Andi.

Keterlibatan YL alias Yunus, jelas Andi Fayet lebih lanjut adalah sebagai penadah ternak curian itu.

“ Yunus membeli ternak sapi curian itu seharga 8 juta, karena ternak itu hasil curian maka penyerahannya dilakukan di rumah Yunus pada dini hari agar tidak perlu melapor ke Pos Polisi, karena tidak dilengkapi surat kepemilikan, juga menghindari warga lalu dimuat dengan mobil Ferdi. Usai menerima hewan itu, Yunus menyerahkan secara bertahap uang transaksi pembelian,” jelasnya.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network