Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / I / 2023/ SPKT / Sektor Lewa / Res ST / Polda NTT bertanggal 12 Januari 2023 lalu.
FNO alias Ferdi dan EHKR alias Eben, 2 TSK pencurian ternak di Kecamatan Lewa saat diserahkan ke JPU didampingi penyidik Polsek Lewa di Kejaksaan Negeri Sumba Timur - Foto : Istimewa
“Kami dapat laporan bahwa Hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 sekitar jam 01.00 WITA lalu bertempat di padang pengembalaan Bidiwai desa persiapan Padadalu, kecamatan Nggoa, diketahui terjadinya kehilangan ternak sapi milik Melkianus Umbu Duka yang merupakan seorang pegawai kontrak daerah,” jelas Ipda Andi Fayet.
Dari penelusuran aparat dan keterangan dari sejumlah warga yang kemudian menjadi saksi itu, kata Andi, diketahui adanya keterlibatan 3 pelaku masing – masing FNDO alias Ferdi yang berperan sebagai pelaku sekaligus pemilik mobil untuk mengangkut barang bukti (BB) ternak curian, EHKR alias EBEN.
“Ketika ditangkap kemarin dan diinterogasi lebih lanjut, aparat mendapatkan pengakuan bahwa Ferdi dan komplotannya merupakan otak atau inisiator juga eksekutor,” timpal Andi.
Keterlibatan YL alias Yunus, jelas Andi Fayet lebih lanjut adalah sebagai penadah ternak curian itu.
“ Yunus membeli ternak sapi curian itu seharga 8 juta, karena ternak itu hasil curian maka penyerahannya dilakukan di rumah Yunus pada dini hari agar tidak perlu melapor ke Pos Polisi, karena tidak dilengkapi surat kepemilikan, juga menghindari warga lalu dimuat dengan mobil Ferdi. Usai menerima hewan itu, Yunus menyerahkan secara bertahap uang transaksi pembelian,” jelasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait