SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Berkas plus 3 tersangka yang terlibat tindak pidana pencurian ternak (Curnak) dan juga penadah diserahkan penyidik Polsek Lewa kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur. YL alias Yunuus, satu dari tiga tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Resort Peternakan wilayah Kecamatan Lewa.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa Ipda Muhammad Andi Fayet kepada iNewsSumba.id, Selasa (21/3/2023) menjelaskan penyerahan berkas dan ketiga tersangka itu dilaksanakan Senin (20/3/2023) lalu.
“Sudah diserahkan berkas juga tersangkanya bersama barang bukti kemarin. Oleh JPU berkas dinyatakn lengkap atau P21, ” tandas Andi Fayet didampingi Kanit Reksrim Polsek Lewa, Aipda Juan Pablo.
Lebih lanjut dijelaskan Andi Fayet, 2 tersangka lainnya telah lebih dahulu diserahkan, Selasa (14/3/2023) sore lalu.
“Selasa lalu FNO alias Ferdi dan EHKR alias Eben, berkas dan tersangkanya juga barang bukti telah pula diserahkan JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Andi Fayet.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait