Berkas ASN yang Terlibat Pencurian Ternak di Lewa Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dion. Umbu Ana Lodu
YL alias Yunus, oknum ASN yang terlibat pidana sebagai penadah ternak curian di Kecamatan Lewa saat diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur - Foto : Istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Berkas plus 3 tersangka yang terlibat tindak pidana pencurian ternak  (Curnak) dan juga penadah diserahkan penyidik Polsek Lewa kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.  YL alias Yunuus, satu dari tiga tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Resort Peternakan wilayah Kecamatan Lewa.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa Ipda Muhammad Andi Fayet kepada iNewsSumba.id, Selasa (21/3/2023) menjelaskan penyerahan berkas dan ketiga tersangka itu dilaksanakan Senin (20/3/2023) lalu.

“Sudah diserahkan berkas juga tersangkanya bersama barang bukti kemarin. Oleh JPU berkas dinyatakn lengkap atau P21,  ” tandas Andi Fayet didampingi Kanit Reksrim Polsek Lewa, Aipda Juan Pablo.

Lebih lanjut dijelaskan Andi Fayet, 2 tersangka lainnya telah lebih dahulu diserahkan, Selasa (14/3/2023) sore lalu.

“Selasa lalu FNO alias Ferdi dan EHKR alias Eben, berkas dan tersangkanya juga barang bukti  telah pula diserahkan JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Andi Fayet.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network