Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), Peringatan Keras (1), dan Peringatan (3). Sementara, 10 Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait