Pengejaran Pengguna Bom Ikan di Solor Berujung Pengadangan di Lamakera, Polisi Minta Bantuan 2 Kapal
Untuk mengantisipasi situasi dan menjaga keamanan, petugas kemudian berkoordinasi dengan personel KP 2004 dan KP Batek 3003. Kedua kapal tersebut tiba di perairan Lamakera sekitar pukul 12.30 WITA untuk membantu pengamanan kapal, orang-orang yang diamankan, dan barang bukti.
Setelah bantuan pengamanan tiba, perjalanan menuju Larantuka dilanjutkan. Kapal bodi jolor bersama tiga orang yang diamankan akhirnya dibawa ke Dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Larantuka.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution melalui laporan personel menyampaikan bahwa penindakan berawal dari informasi dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Suleng Waseng. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima botol berisi bahan peledak rakitan yang ditemukan di dalam kapal, satu unit kompresor, perlengkapan selam, wadah penampung ikan, dayung, bahan bakar, dan sejumlah barang lainnya. Sementara tujuh botol yang diduga dibuang ke laut masih memerlukan kepastian mengenai hasil pencarian dan status akhirnya.
Seluruh orang yang diamankan masih berstatus terduga dan proses hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah. Penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing orang, termasuk keterkaitan barang bukti dengan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu