Pengejaran Pengguna Bom Ikan di Solor Berujung Pengadangan di Lamakera, Polisi Minta Bantuan 2 Kapal
LARANTUKA, iNewsSumba.id – Penindakan dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Suleng Waseng, wilayah Solor, Nusa Tenggara Timur (NTT), diwarnai pengadangan terhadap petugas saat membawa kapal dan tiga orang yang diamankan menuju Larantuka, Rabu (14/10/2026).
Dikutip dari Tribrata News NTT disebutkan, sejumlah keluarga dari orang-orang yang diamankan dilaporkan menggunakan sebuah perahu untuk mengadang petugas di perairan Lamakera. Mereka meminta agar kapal dan para terduga pelaku tidak dibawa ke Larantuka untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa itu terjadi setelah personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT melakukan penindakan terhadap sebuah kapal bodi jolor putih tanpa nama yang diduga digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima sekitar pukul 06.30 WITA dari personel KP Pulau Timor 3016, Bripka Yanwar M. Manu dan Bripda Andreas Rona. Tim kemudian bergerak menggunakan ship tender menuju lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 08.15 WITA, petugas melihat kapal dengan empat orang di atasnya melintas di pesisir Suleng Waseng. Ketika dilakukan pengejaran, para penumpang kapal diduga membuang tujuh botol berisi bahan peledak rakitan ke laut sebelum melarikan diri ke daratan.
Petugas mengamankan kapal dan tiga orang, masing-masing berinisial S (65), AI (29), dan RI (14). Seorang lainnya berinisial SA dilaporkan melarikan diri dan masih perlu ditindaklanjuti oleh petugas.
Sekitar pukul 10.30 WITA, kapal dan orang-orang yang diamankan dibawa menuju Larantuka melalui perairan Lamakera. Namun, perjalanan tersebut sempat menghadapi kendala ketika sejumlah keluarga mendatangi petugas menggunakan perahu dan meminta mereka menghentikan proses pemindahan.
Untuk mengantisipasi situasi dan menjaga keamanan, petugas kemudian berkoordinasi dengan personel KP 2004 dan KP Batek 3003. Kedua kapal tersebut tiba di perairan Lamakera sekitar pukul 12.30 WITA untuk membantu pengamanan kapal, orang-orang yang diamankan, dan barang bukti.
Setelah bantuan pengamanan tiba, perjalanan menuju Larantuka dilanjutkan. Kapal bodi jolor bersama tiga orang yang diamankan akhirnya dibawa ke Dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Larantuka.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution melalui laporan personel menyampaikan bahwa penindakan berawal dari informasi dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Suleng Waseng. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima botol berisi bahan peledak rakitan yang ditemukan di dalam kapal, satu unit kompresor, perlengkapan selam, wadah penampung ikan, dayung, bahan bakar, dan sejumlah barang lainnya. Sementara tujuh botol yang diduga dibuang ke laut masih memerlukan kepastian mengenai hasil pencarian dan status akhirnya.
Seluruh orang yang diamankan masih berstatus terduga dan proses hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah. Penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing orang, termasuk keterkaitan barang bukti dengan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu