get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Periksa 35 Saksi dan 5 Ahli, Kasus Dugaan Intimidasi pada dr. Icha Masuk Tahap Penyidikan

Terungkap!  Gunakan Aplikasi WhatsApp hingga Perahu Nelayan Dipakai Selundupkan Pakaian Bekas ke NTT

Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:58 WIB
header img
Polda NTT mengungkap modus yang digunakan pelaku penyelundupan pakaian bekas impor dari Timor Leste ke Indonesia. Insert : pelaku saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang (Foto Kolase: istimewa)

Selanjutnya, seluruh barang diangkut menggunakan kendaraan menuju Kota Kupang sebelum dipasarkan kepada konsumen. Skema distribusi tersebut dinilai menunjukkan adanya jaringan penyelundupan yang telah tersusun rapi dan memanfaatkan jalur perbatasan.

"Modus operandi tersebut menunjukkan adanya jaringan distribusi yang memanfaatkan jalur perbatasan untuk memasukkan barang secara ilegal ke Indonesia," ujar Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan seperti dilansir dari Tribrata News NTT.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sebanyak 157 ballpress pakaian bekas impor dengan berat sekitar 50 hingga 100 kilogram per ball serta satu unit Toyota Fortuner yang digunakan sebagai alat angkut hasil penyelundupan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Hans, praktik penyelundupan semacam ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi juga mengancam perlindungan konsumen karena barang yang masuk tidak melalui mekanisme pemeriksaan sesuai standar pemerintah.

"Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut