Terungkap! Gunakan Aplikasi WhatsApp hingga Perahu Nelayan Dipakai Selundupkan Pakaian Bekas ke NTT
KUPANG, iNewsSumba.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap modus yang digunakan pelaku penyelundupan pakaian bekas impor dari Timor Leste ke Indonesia. Para pelaku memanfaatkan aplikasi WhatsApp, jalur laut menggunakan perahu nelayan, hingga pengangkutan darat menuju Kota Kupang untuk mengelabui petugas.
Modus tersebut terungkap setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan dua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kupang. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jaringan distribusi lintas batas yang memanfaatkan wilayah perairan di Kabupaten Belu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, penyelundupan diawali dengan pemesanan pakaian bekas melalui aplikasi WhatsApp kepada pemasok yang berada di Timor Leste.
Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju kawasan perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho di Kabupaten Belu. Dari lokasi tersebut, muatan dipindahkan secara manual menuju jalan raya agar tidak mudah terdeteksi aparat.
Selanjutnya, seluruh barang diangkut menggunakan kendaraan menuju Kota Kupang sebelum dipasarkan kepada konsumen. Skema distribusi tersebut dinilai menunjukkan adanya jaringan penyelundupan yang telah tersusun rapi dan memanfaatkan jalur perbatasan.
"Modus operandi tersebut menunjukkan adanya jaringan distribusi yang memanfaatkan jalur perbatasan untuk memasukkan barang secara ilegal ke Indonesia," ujar Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan seperti dilansir dari Tribrata News NTT.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sebanyak 157 ballpress pakaian bekas impor dengan berat sekitar 50 hingga 100 kilogram per ball serta satu unit Toyota Fortuner yang digunakan sebagai alat angkut hasil penyelundupan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Hans, praktik penyelundupan semacam ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi juga mengancam perlindungan konsumen karena barang yang masuk tidak melalui mekanisme pemeriksaan sesuai standar pemerintah.
"Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Polda NTT memastikan akan terus memperketat pengawasan di kawasan perbatasan bersama instansi terkait guna menutup celah masuknya barang impor ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus menjaga stabilitas perdagangan di wilayah NTT.
Selain itu, masyarakat diminta tidak membeli maupun memperdagangkan pakaian bekas impor ilegal. Kepolisian juga membuka ruang pelaporan apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas penyelundupan di wilayahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Hans.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu