Skandal Raibnya Dana Nasabah Rp2 Miliar, Kuasa Hukum EU Desak Bongkar Peran Internal Bank
WAINGAPU, iNewsSumba.id-Dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp2 miliar pada salah Bank Himbara di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, menguak persoalan serius soal tata kelola dan pengawasan perbankan di daerah. Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai ulah individu semata, melainkan berpotensi menyeret tanggung jawab institusi.
Perkara tersebut disampaikan secara terbuka oleh Kantor Advokat Yeremias Salu & Partners dalam konferensi pers di Casa Kandara, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (13/12/2025) siang lalu.
Dipaparkan Yerimias Salu didampingi rekannya Narma Umbu Putra Taralandu dan EU selaku klien mereka, kasus bermula pada 23 Desember 2024 saat klien kuasa hukum menempatkan dana sebesar Rp2 miliar di BRI Cabang Waingapu. Dana itu disebut ditawarkan masuk dalam program 'Britama Get Reward' oleh oknum karyawan bank berinisial RAH dengan iming-iming cashback Rp120 juta.
Menurut kuasa hukum, proses penarikan dana dilakukan secara resmi dengan slip penarikan dan melalui konfirmasi pihak manajemen Bank Plat merah itu.
“Bahkan ada konfirmasi langsung dari pejabat Bank itu melalui WhatsApp yang menanyakan kebenaran penarikan dana Rp2 miliar, dan klien kami menjawab bahwa itu benar untuk mengikuti program BRI,” ujar Yeremias Salu.
Sehari kemudian, RAH menyerahkan buku tabungan dan slip penarikan kepada klien. Dalam dokumen itu tertulis jelas tujuan penarikan dana untuk mengikuti program.
RAH sendiri, kata Yerimias diketahui merupakan karyawan aktif Bank itu saat proses dimaksud terjadi dan telah lama dipercaya melayani klien sebagai nasabah prioritas.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu