Skandal Raibnya Dana Nasabah Rp2 Miliar, Kuasa Hukum EU Desak Bongkar Peran Internal Bank
Fakta mengejutkan baru terungkap pada 20 Mei 2025. Saat itu Kepala Cabang Bank Plat Merah itu berkunjung ke rumah klien dan menawarkan penempatan dana tambahan. Klien justru menyampaikan bahwa ia telah mengikuti program Britama Get Reward sejak Desember 2024.
“Sore harinya pihak Bank datang kembali dan melakukan klarifikasi. Dari situ klien kami baru mengetahui bahwa dananya telah digelapkan oleh oknum karyawan Bakn dimaksud,” kata Yeremias.
Pihak Bank tersebut kemudian beberapa kali mendatangi rumah klien, mengumpulkan data, dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut. Janji pengembalian disebut masih menunggu persetujuan dari Kanwil Bank di Denpasar.
Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada kepastian. Tiga surat resmi yang dikirim klien kepada Kepala Cabang Bank tidak pernah dijawab secara tertulis.
Situasi kian janggal ketika klien diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut kesediaan menerima pengembalian hanya Rp1,88 miliar.
“Klien kami dirugikan Rp2 miliar. Sejatinya, tidak ada dasar hukum mengapa harus dikurangi,” tegas Yeremias.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu