SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur resmi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (15/1). Acara yang berlangsung di Aula Patola Ratu Setda ini dibuka langsung oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing,dengan didampingi Umbu Ng. Ndamu, selaku Sekretaris Daerah dan Kepala Bapenda Kabupaten Sumba Timur.
Bupati Khristofel menjelaskan bahwa Perda ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
“Sejak 19 Januari 2024, kita resmi memiliki Perda ini. Pengaturan baru ini tidak hanya menyangkut tarif pajak, tetapi juga mekanisme pemungutan yang lebih efisien dan transparan,” ujar Khristofel.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sembilan jenis pajak yang dapat dikelola kabupaten, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak makanan dan minuman, serta pajak kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat tiga jenis retribusi daerah, yakni jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah perubahan sistem pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang kini langsung masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) tanpa melalui mekanisme bagi hasil dengan pemerintah provinsi. Formula baru untuk penghitungan PBB-P2 juga diperkenalkan, dengan tarif mulai dari 0,05% hingga 0,5% dan dasar pengenaan yang menggunakan NJOP sebesar 20% hingga 100%.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu