Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk Abdul Haris, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumba Timur, kepala dinas, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan wajib pajak. Para peserta diberikan pemahaman mendalam terkait regulasi baru ini untuk memastikan penyesuaian yang baik di tingkat masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung implementasi Perda ini, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan untuk pembangunan Kabupaten Sumba Timur,” tambah Khristofel.
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Patuala Ratu Setda Sumba Timur - Foto : ist
Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah optimistis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu