get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sumba Timur Dukung Ketahanan Pangan, Ikut  Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Pemkab Sumba Timur Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:20 WIB
header img
Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 di Aula Patuala Ratu, Kabupaten Sumba Timur - Foto : istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur resmi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (15/1). Acara yang berlangsung di Aula Patola Ratu Setda ini dibuka langsung oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing,dengan didampingi  Umbu Ng. Ndamu, selaku Sekretaris Daerah dan Kepala Bapenda Kabupaten Sumba Timur.

Bupati Khristofel menjelaskan bahwa Perda ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.

“Sejak 19 Januari 2024, kita resmi memiliki Perda ini. Pengaturan baru ini tidak hanya menyangkut tarif pajak, tetapi juga mekanisme pemungutan yang lebih efisien dan transparan,” ujar Khristofel.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sembilan jenis pajak yang dapat dikelola kabupaten, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak makanan dan minuman, serta pajak kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat tiga jenis retribusi daerah, yakni jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah perubahan sistem pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang kini langsung masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) tanpa melalui mekanisme bagi hasil dengan pemerintah provinsi. Formula baru untuk penghitungan PBB-P2 juga diperkenalkan, dengan tarif mulai dari 0,05% hingga 0,5% dan dasar pengenaan yang menggunakan NJOP sebesar 20% hingga 100%.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk Abdul Haris, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumba Timur, kepala dinas, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan wajib pajak. Para peserta diberikan pemahaman mendalam terkait regulasi baru ini untuk memastikan penyesuaian yang baik di tingkat masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung implementasi Perda ini, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan untuk pembangunan Kabupaten Sumba Timur,” tambah Khristofel.


Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Patuala Ratu Setda Sumba Timur - Foto : ist

 

Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah optimistis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut