Dan laporan polisi terakhir yang diproses oleh Bid Propam Polda NTT adalah Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Ipda RS sesuai Laporan Polisi Nomor. LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan, tanggal 16 Agustus 2024.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan infosus (Informasi Khusus) Nomor : R/52/VII/2024 Tanggal 11 Juli 2024 terkait hal-hal yang merugikan Institusi Polri dalam proses penegakan hukum berupa pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang tidak terdapat atau terjadi sebuah tindak pidana saat melakukan penyelidikan.
Adapun yang dilakukan Ipda RS, dengan perbuatannya pada saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) di 2 (dua) lokasi milik Sdr. Ahmad Anshar dan Sdr. Algajali Munandar yang di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda RS tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Dari Infosus tersebut sehingga dilakukan Audit Investigasi tanggal 17 Juli 2024 dan gelar perkara tanggal 14 Agustus 2024 yang diputuskan untuk dilajutkan kasusnya ke tahap pemeriksaan pendahuluan dan membuat laporan polisi tanggal 16 Agustus 2024.
Kasus tersebut kemudian telah disidangkan selama dua hari pada tanggal10 Oktober dan 11 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembacaan tuntutan dan putusan yang berkaitan dengan kasus tersebut diatas.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu