get app
inews
Aa Read Next : Bengkel APPeK Minta Pj Gubernur dan Kapolda NTT Tindak Tegas Oknum Sat Pol PP Pembunuh Isteri

Polda NTT Beberkan Sejumlah Kasus yang Beratkan Ipda Rudi Soik Hingga di PTDH dari Polri

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:11 WIB
header img
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy,gelar Konferensi Pers terkait PTDH oleh Ipda Rudi Soik (RS) - Foto : Emi Maunmuti

Dijelaskannya Kabid Humas, RS pernah melakukan pelanggaran disiplin (Garplin) Polri yang telah mempunyai Skep Kumplin yaitu Tahun 2015 melakukan Garplin Polri berupa penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 17 / II / 2015 / Yanduan, Tgl 9 – 2 - 2015, dengan sanksi ‘Teguran Tertulis’.

Di tahun 2015 melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan diproses secara Disiplin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / II / 2015 / Yanduan, Tgl 9 – 2 - 2015, dengan sanksi disiplin "Tunda Dik selama 1 tahun.

Di tahun 2015 juga, RS melakukan Penganiayaan dan diproses secara Disiplin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / II / 2015 / Yanduan, Tgl 17 – 2 - 2015, dengan sanksi disiplin berupa Teguran Tertulis dan juga diproses secara Pidana Umum dengan putusan berupa Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan penjara.

Tahun 2017, Ia melakukan Garplin berupa Menurunkan Citra Polri sesuai Laporan polisi Nomor : LP / 23 / II / 2017 / Yanduan, tgl 24 – 2 - 2017, dengan sanksi disiplin berupa Penundaan Pendidikan (Tunda Dik) selama 1 tahun.

Proses hukum terhadap Ipda RS kembali dilakukan oleh Bidpropam Polda NTT dengan adanya laporan tentang kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik terhadap salah seorang anggota Paminal Polda NTT. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut