Dari kasus Fitnah dan Pencemaran nama baik tersebut, Ipda RS menjalani sidang disiplin. Dan hasil putusan sidang dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor: KEP/02/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan sanksi Teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun dan Pembebasan dari jabatan selama 1 (satu) tahun.
Kasus selanjutnya yang dilakukan oleh Ipda RS yakni meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa ijin dari pimpinan/atasan yang berwenang. Dari hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan anggota Propam Polda NTT terhadap laporan tersebut, Ipda RS benar meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT, sehingga dibuatkan laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LPA/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Juli 2024.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda RS tersebut, telah diproses dalam Sidang Disiplin dengan Putusan Hukuman Disiplin Nomor: KEP/03/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan sanksi Teguran Tertulis dan Penempatan pada tempat khusus selama 14 (empat belas) hari.
Untuk kasus selanjutnya yang dilakukan oleh Ipda RS berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Agustus 2024 karena yang bersangkutan Ipda RS tidak melaksanakan tugas atau mangkir dari dinas selama tiga hari secara berturut-turut.
Dalam kasus tersebut Ipda RS dijatuhi sanksi Teguran Tertulis berdasarkan Keputusan Sidang Disiplin Nomor: KEP/04/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dengan sanksi Teguran tertulis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu