Jika dugaan ini benar terjadi modus kejahatan perdagangan orang sungguh keji dan tidak berperikemanusiaan buat buat terduga pelalunya. Walaupun negara ini menganut asas praduga tidak bersalah tetapi secara nurani ketika seorang istri harus mengutarakan emosi kekecewaan marah benci dan sebutan apa lagi ditujukan kepada terduga pelaku di media online, rasanya setiap kita bisa memakluminya.
Karena semua kejadian ini bukan bentuk spontanitas terduga pelaku langsung membunuh. Tetapi terduga pelaku datang menemui beberapa orang menawarkan pekerjaan di kebun kepala sawit Kalimantan dan kemungkinan besar gaji, proteksi pekerja soal kesehatan dll lumayan menjanjikan sehingga korban harus pergi meninggal keluarga.
Ini bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat keji saat ini. Tidak bisa dimaafkan. Pasar perdagangan orang di NTT terlaris, karena aspek kemiskinan akibat rendah pendidikan dan lapangan pekerjaan. Dan, miris lagi ditambah aspek penegakan hukum seakan- akan "lips service" atas kasus perdagangan orang.
Oleh karena itu, Polres Sikka wajib proaktif datangi istri korban minta informasi dan nama-nama pekerja yang bersama korban segera koordinasi dengan Polres Tempat Kejadian Perkara di Kalimantan untuk lakukan proses peradilan pidana. Proses peradilan pidana rangkaian penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan seorang pelaku.
Polri yang presisi, akan selalu terbuka proaktif agar masyarakat dapat lebih mudah menjangkau berbagai layanan dan informasi dari kepolisian. Apalagi terduga dengarnya calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat Sikka harusnya mudah dipanggil. Tidak perlu mengkait-kaitkan nasib dirinya atas dugaan pelaku kejahatan pedagangan orang dengan namanya apakah bisa dicoret atau kursi DPRD jatah Demokrat Sikka akan berkurang itu urusan dapurnya demokrat dan mekanisme PKPU.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu