Polda NTT wajib dukung karena salah satu program Polda prioritas pemberantasanTtindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembuktian unsur dalam TPPO mulai dengan eksploitasi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Eksploitasi merupakan tujuan atau akibat dari perdagangan orang, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2007, perdagangan orang tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Artinya dari fakta pemberitaan media dan juga harus terkonfirmasi konkrit, untuk terduga pelaku ini segera dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan tindakan proyustisia penyidikan (penahanan pelaku dan barang bukti).
Pertanyaannya bagaimana dengan nasib kursi Demokrat? Dari aspek UU Pemilu ada pengaturannya (ada kelemahan perlu direvisi UU Pemilu) karena hanya memuat tindak pidana pemilu yang bisa dikenakan kepada caleg dan caleg terpilih (anggota dewan).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu