SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Seratusan mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) dan anggota GMNI Sumba Timur, Selasa (21/11/2023) pagi hingga siang hari lalu menggelar aksi demonstrasi. Adapun yang menjadi sasaran aksi ini yakni 4 insitusi di Kota Waingapu.
Para mahasiswa peserta aksi mengambil titik kumpul di Lapangan Prailu, selanjutnya bergerak menuju Polres Sumba Timur. Selain membentangkan poster san sapanduk para peserta aksi juga berorasi secara bergantian di gerbang Polres. Mahasiswa Prodi Hukum dibawah arahan dan bimbingan Umbu Pajaru Lombu selaku dosen plus Ketua Prodi Hukum Unkriswina menyuarakan keprihatinan terhadap penegakan hukum yang dikritisi mereka tidak berkeadilan.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS didampingi sejumlah pejabat terasa Polres setempat menerima aksi demo dan pernyataan aspirasi itu dengan tangan terbuka dan menyatakan apresiasinya. Aksi kemudian bergeser dengan long march ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, yang mana para peserta aksi juga diterima oleh Michael LYS Nugroho, selaku Ketua PN Waingapu dan jajarannya di depan gerbang. Di kedua institusi ini para pendemo berorasi dan memberikan pernyataan sikapnya.
Di bawah terik matahari para pendemo kemudian kembali melakukan long march ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Di lembaga penegak hukum itu, para orator juga menyuarakan aspirasinya sementara peserta demo lainnya membentangkan poster dan spanduk. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Victoris P. Purba didampingi Kasie. Pidsus Robi Wijaya dengan seksama menyimak aspirasi demonstran juga menerima pernyataan sikap yang diberikan oleh perwakilan koordinator dan penanggung jawab aksi.
Menanggapi aspirasi pendemo yang mengharapakan penegakan hukum yang berkeadilan hingga tidak melahirkan kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, Kajari Sumba Timur menegaskan pihaknya selalu berupaya maksimal menerapkan langkah- langkah penegakan hukum sesuai SOP dan Tupoksi Kejaksaan. Selain itu juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu