Selepas penyerahan pernyataan sikap di Kejari, para pendemo bergeser ke Gedung DPRD Sumba Timur untuk menyuarakan keprihatinan dan aspirasinya. Selain itu dalam orasinya mereka berharap para wakil rakyat juga melakukan langkah sesuai kewenangan yang dimiliki, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Di lembaga para wakil rakyat itu, peserta aksi diterima oleh Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq dan sejumlah anggota DPRD lainnya di pelataran depan gedung bermascot burung kakatua dan nuri bayan endemik Sumba itu.
Untuk diketahui diseluruh institusi yang disambangi guna menyuarakan aspirasinya, melalui para oratornya ditegaskan aksi mereka murni dan tanpa ada tunggangan kepnetingan perorangan ataupun kelompok. Selain itu aksi ini juga dilakukan sebagai bentuk pembelajaran berbasis kasus. Sehingga kasus seperti persoalan korupsi yang dihadapi Dokter Lely Harakai, mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha dan Leonardus Njurumana, Direktur CV Bumi Marapu dalam item pekerjaan pengadaan jasa kebersihan, juga proses hukum yang menjerat Tomi Umbu Pura, anggota DPRD Sumba Timur aktif hanya sebagai contoh kasus untuk dicermati secara kritis oleh para mahasiswa Prodi Hukum.
Kolase aksi demo mahasiswa Prodi Hukum Unkriswina dan GMNI di Kejaksaan Negeri Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id
Dalam aksinya ke-4 institusi itu, para mahasiswa Prodi Hukum Unkriswina dan GMNI Sumba Timur membacakan dan menyerahkan pernyataan sikapnya yang terdiri dari beberapa poin yakni, mendukung penegakan hukum yang berkeadilan pada masyarakat, mengecam tindakan korupsi yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Selain itu mengecam penegakan Hukum yang tidak berkeadilan dan tidak manusiawi pada masyarakat, juga meminta penegak Hukum untuk melakukan tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan mengecam penegakan hukum yang menyimpang dari ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di NKRI.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu