Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi PT ASTIL Terus Bergulir, Ahli Kerugian Negara Dilibatkan Kejari Sumba Timur
Advertisement . Scroll to see content

Ex Direktris RSUD URM Jadi Tersangka dan Ditahan, Kejari Sumba Timur Siap Hadapi Sidang Praperadilan

Sabtu, 11 November 2023 | 23:10 WIB
  • author Dion. umbu Ana Lodu
Ex Direktris RSUD URM Jadi Tersangka dan Ditahan, Kejari Sumba Timur Siap Hadapi Sidang Praperadilan
Kasie Intel Kejari Sumba Timur , Abdul Haris - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu

Abdul Haris juga  kembali menegaskan kesiapan Kejari Sumba Timur dalam menghadapi sidang praperadilan termasuk untuk menguji keabsahan alat bukti. Pihak Kajari sebutnya siap untuk menyampaikan dan memaparkan semua alat bukti yang dimiliki.

“Kami siap untuk sampaikan semua alat bukti yang sudah kami kumpulkan dan berkaskan. Selain itu, kamipun di sini tentunya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dimana selama belum ada putusan pengadilan menyatakan bersalah, yang bersangkutan tetap tidak secara hukum tidak bersalah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dokter Lely Harakai yang merupakan mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Sumba Timur, Jumat (10/11/2023) siang kemarin. Terkait hal itu, pihaknya melalui Kabunang Rudi Yanto Hunga selaku kuasa hukumnya menempuh langkah praperadilan.

Kepastian untuk menempuh langkah praperadilan itu ditegaskan Kabunang Rudi Yanto Hunga didampingi keluarga Lely Harakai saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (10/11/2023) malam lalu di Local Tree Kafe, Matawai, Kota Waingapu. Selaku kuasa hukum, Kabunang Rudi Yanto Hunga menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang cukup. Sehubungan dengan itu, pihaknya ajukan praperadilan yang sidangnya terjadwal mulai Rabu (15/11/2023) mendatang.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut