SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Lely Harakai, ex atau mantan Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, telah menyandang status sebagai tersangka bahkan telah ditahan Kejari Sumba Timur, Jumat (10/11/2023) siang kemarin. Langkah penahanan dan juga penyematan status tersangka itu kemudian ‘dilawan’ oleh Lely Harakai melalui kuasa hukumnya, Kabunang Rudi Yanto Hunga dengan mengajukan praperadilan.
Langkah praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Lely Harakai itupun siap dihadapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur. Hal itu ditegaskan oleh Kajari Sumba Timur Victoris P. Purba melalui Kasie Intel kajari Abdul Haris, Sabtu (11/11/2023) siang lalu.
“Kami siap untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka eks Direktris RSUD Waingapu Sumba Timur, Dokter Lely Harakai melalui kuasa hukumnya,” tegas Abdul Haris.
Lebih jauh Abdul Haris menyatakan, pihak Kejari Sumba Timur dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa kebersihan pada RSUD URM Waingapu yang bersumber dari Dana BLUD tahun anggaran 2020-2021 sudah melalui penyelidikan dan penyidikan. Juga telah sesuai aturan dan kemudian menetapkan dua tersangka yakni Dokter Lely Harakai, mantan Direktris RSUD URM Waingapu selaku pengguna anggaran dan Leonardus Landu Njurumana, Direktur CV Bumi Marapu selaku penyedia. Keduanya kini jadi tahanan Kejari dan dititipkan di Lapas Waingapu.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan dalam minggu ini. Saat ini kami sedang melakukan proses persiapan penuntutan di bawah pimpinan Kajari. Penetapan keduanya sebagai tersangka menurut kami karena sudah memenuhi alat bukti yang cukup sesuai KUHAP,” tandas Abdul Haris.
Abdul Haris juga kembali menegaskan kesiapan Kejari Sumba Timur dalam menghadapi sidang praperadilan termasuk untuk menguji keabsahan alat bukti. Pihak Kajari sebutnya siap untuk menyampaikan dan memaparkan semua alat bukti yang dimiliki.
“Kami siap untuk sampaikan semua alat bukti yang sudah kami kumpulkan dan berkaskan. Selain itu, kamipun di sini tentunya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dimana selama belum ada putusan pengadilan menyatakan bersalah, yang bersangkutan tetap tidak secara hukum tidak bersalah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dokter Lely Harakai yang merupakan mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Sumba Timur, Jumat (10/11/2023) siang kemarin. Terkait hal itu, pihaknya melalui Kabunang Rudi Yanto Hunga selaku kuasa hukumnya menempuh langkah praperadilan.
Kepastian untuk menempuh langkah praperadilan itu ditegaskan Kabunang Rudi Yanto Hunga didampingi keluarga Lely Harakai saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (10/11/2023) malam lalu di Local Tree Kafe, Matawai, Kota Waingapu. Selaku kuasa hukum, Kabunang Rudi Yanto Hunga menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang cukup. Sehubungan dengan itu, pihaknya ajukan praperadilan yang sidangnya terjadwal mulai Rabu (15/11/2023) mendatang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu