get app
inews
Aa Read Next : Sinergi dengan RSUD URM, PT MSM Sumbang 60 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Karyawan

Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Sumba Timur, Mantan Direktris RSUD URM Ajukan Praperadilan

Sabtu, 11 November 2023 | 23:02 WIB
header img
Kabunang Rudi Yanto Hunga didampingi Asnat Harakai, menyatakan menempuh langkah praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Dokter Lely Harakai, mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha dalam dugaan pidan korupsi - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Dokter Lely Harakai yang merupakan mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Jumat (10/11/2023) siang kemarin. Terkait hal itu, pihaknya melalui Kabunang Rudi Yanto Hunga selaku kuasa hukumnya menempuh langkah praperadilan.

Kepastian untuk menempuh langkah praperadilan itu ditegaskan Kabunang Rudi Yanto Hunga didampingi keluarga Lely Harakai saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (10/11/2023) malam lalu di Lokal Tree Kafe, Matawai, Kota Waingapu. Selaku kuasa hukum,  Kabunang Rudi Yanto Hunga menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang cukup. Sehubungan dengan itu, pihaknya ajukan praperadilan yang sidangnya terjadwal mulai Rabu (15/11/2023) mendatang.

Dikatakan Umbu Kabunang, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur hanya dengan merujuk hasil audit Inspektorat. Padahal sebut dia,  pihak yang berhak          menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK. Sementara Pasal kewenangan BPKP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebagaimana dikutip dalam artikel Klinik Hukum disebutkan bahwa pihak yang berwenang menilai kerugian negara dalam kasus korupsi, pihak yang berhak menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP,” urainya.

Tidak hanya itu, pengacara yang akrab disapa Umbu Kabunang itu lebih jauh memaparkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Yang mana tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Halam mana sebutnya jadi pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut