Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda NTT Baru Ditantang Berantas Korupsi, Erles Rareral: Jangan Ada Pembiaran
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Propam Selidiki Dugaan Pemerasan Rp375 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:23 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Direktur Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Propam Selidiki Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Ilustrasi, terindikasi pemerasan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dinonaktifkan dari jabatannya (Foto: AI).

KUPANG, iNewsSumba.id-Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam merespons dugaan pelanggaran serius yang melibatkan salah satu perwira menengah di lingkungan institusi tersebut. Seorang pejabat utama yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Narkoba resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan internal.

Dilansir dari Tribrata News NTT, perwira menengah dengan 3 melati berinisial ATB. Ia diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang bersama sejumlah anggota penyidik pembantu dalam penanganan perkara obat-obatan terlarang.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba tengah mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran zat kimia jenis poppers pada periode Maret hingga Juli 2025 lalu.

Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan praktik pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai Rp375 juta.

Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan melalui negosiasi terkait aset milik tersangka serta pemanfaatan masa penahanan selama proses hukum berjalan.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung di dua wilayah berbeda, yakni di lingkungan Markas Polda NTT serta di wilayah Jawa Timur.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut