Direktur Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Propam Selidiki Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Beberapa personel yang telah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Sebagai bentuk komitmen transparansi, Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perwira menengah tersebut.
Menurut Andra, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divpropam Polri.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu