get app
inews
Aa Read Next : Polsek Lewa Limpahkan Berkas dan Serahkan TSK Persetubuhan Anak Ke Kejari Sumba Timur

Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Sumba Timur, Mantan Direktris RSUD URM Ajukan Praperadilan

Sabtu, 11 November 2023 | 23:02 WIB
header img
Kabunang Rudi Yanto Hunga didampingi Asnat Harakai, menyatakan menempuh langkah praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Dokter Lely Harakai, mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha dalam dugaan pidan korupsi - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Dokter Lely Harakai yang merupakan mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Jumat (10/11/2023) siang kemarin. Terkait hal itu, pihaknya melalui Kabunang Rudi Yanto Hunga selaku kuasa hukumnya menempuh langkah praperadilan.

Kepastian untuk menempuh langkah praperadilan itu ditegaskan Kabunang Rudi Yanto Hunga didampingi keluarga Lely Harakai saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (10/11/2023) malam lalu di Lokal Tree Kafe, Matawai, Kota Waingapu. Selaku kuasa hukum,  Kabunang Rudi Yanto Hunga menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang cukup. Sehubungan dengan itu, pihaknya ajukan praperadilan yang sidangnya terjadwal mulai Rabu (15/11/2023) mendatang.

Dikatakan Umbu Kabunang, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur hanya dengan merujuk hasil audit Inspektorat. Padahal sebut dia,  pihak yang berhak          menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK. Sementara Pasal kewenangan BPKP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebagaimana dikutip dalam artikel Klinik Hukum disebutkan bahwa pihak yang berwenang menilai kerugian negara dalam kasus korupsi, pihak yang berhak menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP,” urainya.

Tidak hanya itu, pengacara yang akrab disapa Umbu Kabunang itu lebih jauh memaparkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Yang mana tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Halam mana sebutnya jadi pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

“Semua yang telah saya uraikan dan paparkan tadi mempertegas bahwasanya Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK karena miliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, Inspektorat, juga Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara,” papar Umbu Kabunang.

Praperadilan yang ditempuh oleh Lely Harakai  melalui kuasa hukumnya, nanti akan menguji sejauh mana bukti yang dimiliki oleh Kejari Sumba Timur cukup dan sah. Untuk mendukung upaya hukum yang ditempuh itu, Umbu Kabunang menyatakan akan juga menghadirkan saksi ahli Hukumm Tata Negara dan Hukum Pidana.

Menanggapi informasi perihal berkas perkara kliennya telah lengkap, Umbu Kabunang menyatakan hal itu bukti daripada tidak adanya rasa saling menghargai antar sesama penegak hukum. Menurutnya, pengacara, kuasa hukum atau advokat adalah juga penegak hukum.

“Sesama penegak hukum harus saling menghargai setiap upaya dan kewenangan yang dimiliki baik itu advokat, kejaksaan, kepolisian, KPK dan lainnya. Saya sudah menyurati kejaksaan negeri dalam hal ini melalui tim lawyer yang mewakili klien di Kejari Sumba Timur untuk meminta penundaan penyidikan perkara tersebut karena danya upaya praperadilan. Namun tidak diindahkan oleh Kejari Sumba Timur. Penegakan hukum itu harus berkeadilan,” jelas Umbu Kabunang.

Umbu Kabunang bahkan menilaitindakan yang dilakukan oleh Kejari Sumba Timur adalah upaya untuk menghindari pihaknya melakukan praperadilan. Namun demikian pihaknya meyakini dalam praperadilan  nanti kliennya akan dinyatakan tidak bersalah. Dirinya berpendapat penyidikan di Kejari Sumba Timur jau dari kesempurnaan dalam menjalankan kewenangannya dalam memproses hukum kliennya sebagai tersangka korupsi dalam dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Jasa Kebersihan pada RSUD URM yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.  

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut