SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penyidik Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan Pasar Prailiu di Pada Dita, Kecamatan Kambera berlanjut. Hal itu diungkapkan seiring dengan diberikannya petunjuk oleh BPKP NTT pada penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sat Reskrim Polres setempat.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang menegaskan, tahapan demi tahapan sesuai petunjuk BPKP NTT terus dilakukan pihaknya. Penegasan itu kembali disampaikannya, Rabu (22/3/2023) malam.
“Masih terus berproses penanganannya, kami tentu minta dukungan juga dari masyarakat dan rekan – rekan media,” tukasnya.
Kasat Reksrim Iptu Jummpatua yang saat itu didampingi Kanit Tipikor Aipda Beny Z. Amalo lebih lanjut menjelaskan, koordinasi dan komunikasi dengan BPKP NTT terus berlanjut. Petunjuk dan catatan yang diberikan BPKP oleh pihaknya diikuti dengan cermat dan seksama.
“Dari BPKP ada beberapa catatan atau petunjuk untuk kami melengkapi pemeriksaan,” tandas Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu