SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Oktavianus N.L.Mara, pemuda lajang berusia 38 tahun, yang disapa Rian ini, merupakan warga Kelurahan Kambadjawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, hingga kini masih digelayuti kekesalan pada Dinas PUPR setempat. Hal itu menyusul realita tanah bersertifikat miliknya dilintasi proyek peningkatan jalan Wailingang -Mbatakapidu.
Rian menyatakan sebelumnya jalan lama sebelum proyek peningkatan berada di sisi tanahnya. Namun saat proyek peningkatan itu berjalan dan masuki tahap akhir, ternyata memasuki lahannya yang telah miliki sertifikat atas nama ayahnya yang telah meninggal beberapa tahun silam itu.
Ditemui Kamis (30/11/2023) siang lalu, Rian menunjukan lokasi jalan lama dan juga kondisi selepas jalan yang membelah tanahnya itu dihotmix.
“Adalah sekitar 180 meter persegi tanah saya yang diambil. Saya juga sudah sempat pertanyakan hal ini ke Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga, tapi sampai sekarang tidak ada langkah lanjutannya. Kami tidak pernah lagi didatangi dan ditemui, WA saya juga hanya sebatas dibaca tapi tidak pernah di balas sama Pak Kadis,” jelas Rian.
Selepas dari lokasi tanahnya, Rian mengajak ke kediamannya guna menunjukkan sertifikat tanahnya. Didampingi ibunya, May Karay Maramba (51) dirinya menunjukan sertifikat tana miliknya atas nama Katongu Hambamarak , mendiang ayahnya seluas 1800 m2.
“Mungkin karena kami tau milla (orang miskin) jadi kami tanya dan minta penjelasan tidak didengar. Saya tidak tahu lagi mau tanya di siapa, saya kasih sama Rian sudah untuk urus, terima kasih Umbu sudah temui kami,” ungkap May Karay dengan mata berkaca – kaca.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu