SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penyidik Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan Pasar Prailiu di Pada Dita, Kecamatan Kambera berlanjut. Hal itu diungkapkan seiring dengan diberikannya petunjuk oleh BPKP NTT pada penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sat Reskrim Polres setempat.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang menegaskan, tahapan demi tahapan sesuai petunjuk BPKP NTT terus dilakukan pihaknya. Penegasan itu kembali disampaikannya, Rabu (22/3/2023) malam.
“Masih terus berproses penanganannya, kami tentu minta dukungan juga dari masyarakat dan rekan – rekan media,” tukasnya.
Kasat Reksrim Iptu Jummpatua yang saat itu didampingi Kanit Tipikor Aipda Beny Z. Amalo lebih lanjut menjelaskan, koordinasi dan komunikasi dengan BPKP NTT terus berlanjut. Petunjuk dan catatan yang diberikan BPKP oleh pihaknya diikuti dengan cermat dan seksama.
“Dari BPKP ada beberapa catatan atau petunjuk untuk kami melengkapi pemeriksaan,” tandas Jumpatua.
Catatan atau petunjuk itu, kata Jumpatua diantaranya adalah perihal siapa – siapa saja yang harus dimintai atau diperiksa lebih lanjut terkait data dan keterangan. Dia tidak menampik nantinya BPKP akan turun untuk lakukan audit namun semuanya tentu bukan ditentukan atau diputuskan olehnya.
Pasar Praiilu yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp1,2 Miliar mubazir tanpa penghuni di Pada Dita, Kelurahan Prailiu, Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id
“Kalau BPKP turun paling mereka pasti dalam rangka audit. Jadi setelah Lapju (Laporan Kemajuan) kami kirimkan ke mereka lalu telah dinilai, karena itu mereka memberikan petunjuk pada kami terkait tambahan bahan dan keterangan yang harus kami ambil dan periksa lebih lanjut,” urainya.
Indikasi total loss dalam proyek pembangunan Pasar Prailiu itupun tidak dibantah Jumpatua.
“Dari petunjuk yang diberikan oleh BPKP itu memang arahnya memperkuat dugaan total loss itu. Kalau mereka sudah bilang seperti itu yaa tentulah karena mereka memang ahlinya di bidang itu,” tegasnya sembari menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti petunjuk BPKP, beberapa hari lalu unit Tipikor telah memanggil dan mengambil keterangan mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Sumba Timur.
“Beberapa hari lalu mantan Plt Kepala Bappeda, pak Johanis Praing yang dimintai keterangan. Sebelumnya juga dari Bapenda dimintai keterangannya dalam hal ini pak Oria Raramata, beberapa hari ke depan masih juga ada pihak lain yang akan kami ambil keterangannya, jadi semua akan terus berproses, ” papar Jumpatua.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Prailiu menelan anggaran yang bersumber dari APBD Sumba Timur pada tahun 2022 lalu. Dana yang dihabiskan mencapai lebih dari Rp1,2 Miliar, sayangnya pasarnya kini terbengkalai, rusak dan tidak berpenghuni.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu