get app
inews
Aa Read Next : Jangan Lewatkan, Besok di Kota Waingapu Ada Karnaval Selebrasi Paskah Oikumene

Polda NTT berhasil Ungkap dan Bekuk Pelaku Judi online Beromzet 12 Miliar Perbulan

Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:44 WIB
header img
Kapolda NTT Irjen Setyo Budyanto dan Dirkrimsus Kombespol M.Yoris Maulana YM dan Kabid Humas Polda Kombes Aryasandy saat menunjukkan barang bukti judi onlin

KUPANG, iNewsSumba.id – Polda NTT berhasil mengungkap serta membekuk sejumlah pelaku judi online. Hasil itu diperoleh setelah dua hari melakukan penelusuran dan pencermatan seksama pada aktifitas para pelaku yang beraksi di wilayah hukum Polda NTT.  Tak main – main, transaksi atau perputaran uang dari bandar judi online ini diperkirakan lebih dari 12 Miliar rupiah dalam kurun waktu setiap bulannya.

Kapolda NTT, Irjen Setyo Budiyanto, Rabu (31/8/2022) menegaskan upaya untuk memberantas judi online itu telah dan akan terus dilakukan pihaknya.

“Hari ini kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Irjen  Setyo Budiyanto didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki  dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, dalam gelaran konferensi Pers di Lobby Humas Polda NTT.

Setyo lebih lanjut menjelaskan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni 7 unit Handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online bersama kartu sim, 7 kartu ATM dan 6 buku rekening tersangka.

“Apa yang dilakukan ini merupakan wujud nyata Polda NTT tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian baik itu yang sifatnya konfensional maupun yang online, ”tandas Setyo.

Diuraikan Setyo, pengungkapan dan penangkapan para tersangka itu diawali dengan tim patroli cyber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penelusuran situs judi online dengan nama situsnya berinisial KD. Dari hasil patroli tersebut, aparat mendapat identitas yang diduga sebagai bandar judi online  yaitu bernisial BSY yang statusnya masih dalam proses penyidikan.

“Setelah dilakukan penelusuran selama dua hari yakni tanggal 29 hingga 30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penindakan secara tegas terhadap 13 orang tersangka yang diamankan dan telah disita beberapa bukti dari tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polda NTT, urainya.

Tak hanya itu, Setyo juga menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang dari bandar judi online diperkirakan lebih dari 12 Miliar rupiah dalam kurun waktu setiap bulannya.

“Bandar judi online yang berinisial BSY masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan upaya untuk penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan tersangka yang diamankan dengan modal rata-rata sebesar puluhan juta rupiah. Ada juga yang jutaan rupiah, " papar Setyo.

Dari 13 orang tersebut, lanjut Setyo,  7 orang yang memenuhi unsur yaitu SP (34) yang bermain judi Togel online sejak tahun 2021 bermodal 20 juta rupiah. Tersangka kedua berinisial KU (26) bermain judi Slot Roulette bermodal 5 sampai 6 juta rupiah. Selanjutnya tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal 3 juta rupiah. Tersangka RD (33) bermain Slot Roulette bermodal 2 juta rupiah. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain judi Roulette dan togel online bermodal 1 juta rupiah . Tersangka RK (42) bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal 800 ribu rupiah dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi togel online dengan modal 300 ribu rupiah.

Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub pasal 303 jo pasal 303bis KUHPidana. Dimana menurut Setyo, pasal itu menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Subsider pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.

“Himbauan saya kepada masyarakat agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun, karena dapat merugikan diri sendiri dan tentunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” pungkas Setyo.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut