get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Mahasiswi Kupang Tersandung Judi Online: Akankah Dari Layar Ponsel ke Meja dan Jeruji Hukum?

Transaksi Judi Online Turun Drastis, PPATK: Dari Rp359 Triliun ke Rp155 Triliun di 2025

Kamis, 06 November 2025 | 17:00 WIB
header img
Transaksi judi online turun drastis paska diblokir Komdigi-Foto: Ilustrasi istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id-Upaya pemberantasan judi online di Indonesia mulai membuahkan hasil. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengumumkan, nilai transaksi judi online pada tahun 2025 turun drastis hingga Rp155 triliun lebih rendah dibandingkan tahun 2024.

“Jika 12 bulan sepanjang tahun 2024 transaksi judi online mencapai Rp359 triliun, tahun ini sampai kuartal ketiga 2025 kita berhasil menekan sampai Rp155 triliun,” kata Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Ivan menyebut, penurunan tersebut merupakan bukti nyata hasil kerja sama erat antara PPATK dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Kami bersama Komdigi melakukan pelacakan, pemblokiran rekening, hingga menelusuri jaringan pelaku lintas platform,” ujarnya.

Dukungan kebijakan juga datang dari Menkomdigi Meutya Hafid. Dalam periode dua pekan terakhir, pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs dan lebih dari 2,4 juta konten terkait praktik judi online.

“Ini hasil kerja simultan sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025. Kami pastikan ruang digital tidak lagi menjadi tempat tumbuhnya praktik ilegal,” tegas Meutya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut