get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Mahasiswi Kupang Tersandung Judi Online: Akankah Dari Layar Ponsel ke Meja dan Jeruji Hukum?

Transaksi Judi Online Turun Drastis, PPATK: Dari Rp359 Triliun ke Rp155 Triliun di 2025

Kamis, 06 November 2025 | 17:00 WIB
header img
Transaksi judi online turun drastis paska diblokir Komdigi-Foto: Ilustrasi istimewa

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama karena pemerintah mulai menutup celah penyebaran konten judi melalui platform media sosial dan aplikasi pesan.

Ivan menegaskan, upaya ini bukan hanya soal memblokir situs, tetapi juga menekan perputaran uang haram yang kerap menggerus perekonomian keluarga. “Kita ingin memutus rantai keuangan ilegal agar masyarakat tidak lagi dirugikan,” tandasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut