Dua Mahasiswi Kupang Tersandung Judi Online: Akankah Dari Layar Ponsel ke Meja dan Jeruji Hukum?
KUPANG, iNewsSumba.id-Mereka awalnya hanya dikenal sebagai dua mahasiswi aktif di media sosial. Namun kini, nama AT (20) dan SMN (20) tercatat dalam berkas hukum Polda Nusa Tenggara Timur. Keduanya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang usai berkas perkara promosi judi online dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas sudah lengkap, seluruh alat bukti digital juga telah diverifikasi. Keduanya kami limpahkan bersama barang bukti,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Sabtu (25/10/2025).
Sebelum masuk ke ranah hukum, keduanya aktif mempromosikan situs Piubet dan Minobet melalui akun Instagram. Mereka membuat unggahan dan story dengan tautan langsung ke situs judi online.
Patroli siber Polda NTT mencium aktivitas itu sejak pertengahan 2025. Jejak digital yang mereka tinggalkan begitu jelas. Unggahan, percakapan, hingga data transaksi. Semua mengarah pada pola promosi berulang.
“Mereka tahu apa yang dilakukan, bahkan sempat mengganti nama akun untuk mengelabui sistem,” kata Henry menegaskan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu