get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Beras Oplosan di Kupang Bongkar Permainan Harga dan Kepercayaan Konsumen

Dua Mahasiswi Kupang Tersandung Judi Online: Akankah Dari Layar Ponsel ke Meja dan Jeruji Hukum?

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:33 WIB
header img
Dua mahasiswi tersangka Judi Online di Kupang ini resmi diserahkan ke Kejaksaan-Foto : Istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id-Mereka awalnya hanya dikenal sebagai dua mahasiswi aktif di media sosial. Namun kini, nama AT (20) dan SMN (20) tercatat dalam berkas hukum Polda Nusa Tenggara Timur. Keduanya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang usai berkas perkara promosi judi online dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas sudah lengkap, seluruh alat bukti digital juga telah diverifikasi. Keduanya kami limpahkan bersama barang bukti,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Sabtu (25/10/2025).

Sebelum masuk ke ranah hukum, keduanya aktif mempromosikan situs Piubet dan Minobet melalui akun Instagram. Mereka membuat unggahan dan story dengan tautan langsung ke situs judi online.

Patroli siber Polda NTT mencium aktivitas itu sejak pertengahan 2025. Jejak digital yang mereka tinggalkan begitu jelas. Unggahan, percakapan, hingga data transaksi. Semua mengarah pada pola promosi berulang.

“Mereka tahu apa yang dilakukan, bahkan sempat mengganti nama akun untuk mengelabui sistem,” kata Henry menegaskan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut