Dua Mahasiswi Kupang Tersandung Judi Online: Akankah Dari Layar Ponsel ke Meja dan Jeruji Hukum?
KUPANG, iNewsSumba.id-Mereka awalnya hanya dikenal sebagai dua mahasiswi aktif di media sosial. Namun kini, nama AT (20) dan SMN (20) tercatat dalam berkas hukum Polda Nusa Tenggara Timur. Keduanya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang usai berkas perkara promosi judi online dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas sudah lengkap, seluruh alat bukti digital juga telah diverifikasi. Keduanya kami limpahkan bersama barang bukti,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Sabtu (25/10/2025).
Sebelum masuk ke ranah hukum, keduanya aktif mempromosikan situs Piubet dan Minobet melalui akun Instagram. Mereka membuat unggahan dan story dengan tautan langsung ke situs judi online.
Patroli siber Polda NTT mencium aktivitas itu sejak pertengahan 2025. Jejak digital yang mereka tinggalkan begitu jelas. Unggahan, percakapan, hingga data transaksi. Semua mengarah pada pola promosi berulang.
“Mereka tahu apa yang dilakukan, bahkan sempat mengganti nama akun untuk mengelabui sistem,” kata Henry menegaskan.
Kedua mahasiswi itu akhirnya ditangkap di Kupang Tengah. Dari tangan mereka disita ponsel, akun media sosial, kartu ATM, hingga tangkapan layar konten promosi.
Kini, keduanya menghadapi ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Bagi Henry, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi generasi muda di era digital.
“Media sosial bukan tempat bebas tanpa hukum. Kami harap anak-anak muda lebih bijak dan tidak tergoda uang cepat dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Penegakan hukum terhadap praktik judi online, menurut Polda NTT, akan terus berlanjut. Patroli siber diperluas ke seluruh kabupaten untuk menutup ruang promosi digital.
“Kami ingin NTT bersih dari judi online. Ini soal moral dan masa depan generasi,” tegas Henry menutup pernyataannya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu